Pendahuluan

Membentuk Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah sebagai pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa merupakan salah satu ikhtiar besar dalam upaya perbaikan sistem pengadaan di Indonesia, yang diamanatkan di dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. UKPBJ tidak lagi dianggap sebagai tukang lelang namun menjadi sebuah organisasi modern memiliki tugas strategis dalam mewujudkan pembangunan melalui penyelenggaraan dukungan pengadaan barang/jasa pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, dengan fungsi:

  1. Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa;
  2. Pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
  3. Pembinaan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa;
  4. Pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/ atau bimbingan teknis; dan
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah.

Untuk bisa menjalankan organisasi dengan kemasan manajerial modern, normatif, tertib, dan teratur, maka diperlukan pengaturan-pengaturan yang memenuhi kaidah-kaidah tata kelola professional. Salah satu bentuk yang direkomendasikan di dalam Peraturan LKPP 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, bahwa di lingkungan UKPBJ wajib disusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan fungsi. Standar operasional prosedur disusun sesuai kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi UKPBJ.

Dengan kewenangan yang banyak dan besar sekarang ini, maka diperlukan identifikasi kebutuhan-kebutuhan Standar operasional prosedur. Penentuan Standar operasional prosedur dapat dilakukan dengan terlebih dahulu memetakan Business Process dari tugas dan fungsi UKPBJ.

Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah saat ini telah menjadi salah satu bagian strategis pelaksanaan pembangunan. Hampir semua pelaksanaan program-program pembangunan ditindaklanjuti dengan eksekusi pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Sehingga pengelolaan barang/jasa pemerintah yang tidak baik, dapat memberikan konsekuensi negatif tidak optimalnya pemenuhan efektivitas dan efisiensi pembangunan, serta dapat berpotensi menuai permasalahan hukum.

Terdapat rangkaian proses dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, yang melibat beberapa pihak sesuai dengan ranah kewenangan masing-masing. Pengadaan barang/jasa sebagaimana yang diatur di dalam peraturan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, merupakan proses mendapatkan barang/jasa yang dimulai sejak perencanaan kebutuhan hingga didapatkannya barang/jasa. Proses ini kemudian berkembang menjadi proses perencanaan umum pengadaan, persiapan pelaksanaan pengadaan, pelaksanaan pemilihan penyedia, penandatanganan dan pelaksanaan kontrak, pemeriksaan dan penerimaan hasil pekerjaan, serta proses kerja lainnya yang tidak terpisahkan seperti mitigasi risiko pengadaan.

Dalam implementasinya, proses-proses tersebut menuntut penataan tata laksana instansi pemerintah yang efektif dan efisien. Salah satu upaya penataan tata laksana diwujudkan dalam bentuk penyusunan dan implementasi Business Process dan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi aparatur pemerintah. Kegiatan ini memerlukan partisipasi penuh dari seluruh unsur aparatur yang ada di dalam institusi pemerintah yang terkait. Tuntutan partisipasi penuh dari seluruh unsur institusi ini dilandasi dengan alasan bahwa pegawailah yang paling tahu kondisi yang ada di tempat kerjanya masing-masing dan yang akan langsung terkena dampak dari perubahan tersebut.

Dengan dibuatkan pedoman dalam bentuk Penjelasan Business Process dan Standar Operasional Prosedur, maka diharapkan dapat memberikan panduan bagi seluruh pihak yang terkait dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dalam mengidentifikasi, menyusun, mendokumentasikan, mengembangkan, memonitor serta mengevaluasi rangkaian kerja yang dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi kewenangan masing-masing. Terlebih lagi dengan telah dibentuknya Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) sebagai pusat keunggulan (center of excellence) Pengadaan Barang/Jasa, maka dianggap perlu untuk menyelaraskan rangkaian proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara umumnya, dan secara khusus yang berhubungan dengan keterlibatan UKPBJ.

Tujuan

Penggunaan Business Process bertujuan untuk memberikan panduan bagi seluruh pihak yang terkait dalam pengadaan barang/jasa pemerintah guna mengidentifikasi, menyusun, mendokumentasikan, mengembangkan, memonitor serta mengevaluasi rangkaian kerja yang dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi kewenangan masing-masing. Sehingga diharapkan dapat dicapai dari penggunaan Business Process adalah:

  1. Setiap satuan kerja terkait, khususnya Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dan lengkap, sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki;
  2. Penyempurnaan proses penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Ketertiban dalam penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah;
  4. Peningkatan kualitas pelayanan kerja kepada masyarakat.

Referensi Hukum

  1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah;
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
  4. Peraturan LKPP 07 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  5. Peraturan LKPP 08 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola;
  6. Peraturan LKPP 09 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui penyedia;
  7. Peraturan LKPP 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa;
  8. Peraturan LKPP 15 Tahun 2018 tentang Pelaku pengadaan;

Demikian tulisan singkat ini dengan susun, dengan memadukan beberapa pendekat ilmiah dari kaidah-kaidah keilmuan manajemen modern, disandingkan dengan beberapa praktek yang telah Penulis terapkan.

Please follow and like us:

4 thoughts on “MEMBUAT BUSINESS PROCESS (TATALAKSANA) UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *