Pengadaan memiliki peran penting dalam memastikan kesuksesan organisasi  Pemerintah melaksanakan misi strategis dan program kerja. Untuk memberikan nilai tambah bagi organisasi, organisasi penyelenggara pengadaan harus dapat memastikan bahwa skema kerja proses pengadaan yang dilakukan dapat memenuhi kebutuhan barang/jasa dengan harga yang wajar, dapat dipertanggungjawabkan, dalam jumlah dan mutu yang sesuai, didapatkan secara tepat waktu, serta dengan tingkat layanan yang sesuai standar.

Membentuk Pusat Keunggulan (Center of Excellence) Pengadaan, merupakan salah bentuk evolusi kelembagaan yang diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dengan nama generik Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (UKPBJ). Perubahan ini memberikan kerangka kerja yang memungkinkan organisasi pengadaan ini berkembang dari unit yang reaktif dengan pendekatan yang berorientasi kepatuhan menjadi organisasi yang proaktif berorientasi pada pelanggan, guna memastikan kegiatan pengadaan yang bersifat stategis di lingkungan pemerintah dapat dilaksanakan, sehingga mendukung pencapaian visi dan misi strategis organisasi.

Secara umum didefinisikan bahwa UKPBJ CoE adalah organisasi, SDM dan tata kelola pengadaan yang unggul dalam mengimplementasikan praktik terbaik pengadaan barang/jasa. Lebih lanjut, UKPBJ CoE dimaknai melalui formulasi karakteristik yang secara ringkas menjelaskan nilai-nilai luhur organisasi pengadaan yang sudah mampu mewujudkan dirinya sebagai pusat keunggulan.

UKPBJ yang sudah terbentuk di setiap Kementerian, Lembaga maupun Daerah diharapkan dapat menjadi lembaga yang menjadi Pusat Unggulan Pengadaan dengan cara memperluas peran UKPBJ itu sendiri, tidak hanya terbatas pada kegiatan proses pemilihan penyedia, namun mampu menjadi pembina stakeholder dan sebagai pusat informasi pengadaan barang/jasa pemerintah.

Berdasarkan kajian ilmiah yang telah dilakukan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Millennium Challenge Account Indonesia (MCAI) dalam program modernisasi pengadaan, untuk menjadi unit layanan pengadaan yang menuju Center of Excellence harus memenuhi 6 karakteristik yang dikenal dengan nama : SKOPPER, yaitu Strategis, Kolaboratif, Orientasi Kinerja, Proaktif, dan Perbaikan berkelanjutan. Strategis yaitu mewujudkan fungsi pengadaan yang memainkan peran penting dalam pencapaian tujuan organisasi melalui perencanaan dan eksekusi anggaran serta pengelolaan sumber daya yang efektif. Kolaboratif yaitu membangun kolaborasi dan sinergi di antara pemangku kepentingan untuk kinerja fungsi pengadaan yang optimal. Orientasi Kinerja dengan membangun budaya berbasis kinerja dalam fungsi pengadaan untuk meningkatkan nilai tambah di 4 area (waktu proses, biaya, kualitas dan tingkat layanan pengadaan).
Proaktif dilakukan dengan menciptakan pergeseran paradigmadalam rantai pengadaan barang dan jasa yang berorientasi pada pelanggan. Dan terakhir adalah perbaikan berkelanjutan, secara berkelanjutan meningkatkan kapabilitas organisasi pengadaan sebagai organisasi pembelajar dengan mengadopsi praktik terbaik pengadaan.

LKPP dan MCAI membuat pendekatan ilmiah dengan menurunkan karakterisitik SKOPPER menjadi indikator, agar lebih mudah diukur. Tersusunlah 52 (lima puluh dua) indikator yang diturunkan, kemudian disepakati jika K/L/Daerah ingin menjadi CoE harus memenuhi 22 (dua puluh dua) indikator.

Untuk bisa mengukur capaian indikator CoE tersebut bagi UKPBJ, terlampir alat asesmen yang dapat dipergunakan. Alat dalam bentuk kertas kerja ini telah secara sistematik disusun oleh LKPP dan MCAI secara ilmiah, dan tepat guna sebagai bentuk untuk menyusun roadmap ikhtiar perbaikan UKPBJ menuju Center of Excellence.


Lampiran-lampiran

  1. Lampiran 1 | CoE Report
  2. Lampiran 2 | Rekap Hasil Asesment
  3. Lampiran 3 | Penyusunan Folder Evidence CoE
Please follow and like us:

2 thoughts on “Asesmen Capaian Maturitas UKPBJ sebagai Pusat Keunggulan (Center of Excellence)”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *