Pendahuluan
“Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa. PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan.”
Lebih kurang frasa tersebut di atas adalah ketentuan yang diatur di dalam Pasal 57 ayat 1 dan ayat 2 dari Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Lebih lanjut di dalam Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, di Bagian VIII terkait serah terima hasil pekerjaan, juga mengatur lebih teknis soal ini, yaitu :
“Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk penyerahan hasil pekerjaan. Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan, yang dapat dibantu oleh Konsultan Pengawas atau tim ahli dan tim teknis. Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam Kontrak”
Ketentuan-ketentuan tersebut itulah yang dapat membuat gundah hati Sang Pelaku Pengadaan yang memiliki tugas dan tanggungjawab untuk memeriksa hasil pekerjaan.
Kegundahan memang wajar dapat muncul, dikarenakan pemikiran-pemikiran mendalam atas beberapa konsekuensi dan beberapa proses kerja yang harus ditempuh. Kiranya jika dituliskan pertanyaaan-pertanyaan dan pernyataan-pernyataan yang acap kali muncul diantaranya adalah :
- Bagaimana teknis dalam menuangkan cerita pemeriksaan ke dalam berita acara pemeriksaan?
- Siapa saja yang melakukan pemeriksaan atau yang menandatangani berita acara pemeriksaan?
- Bagaimana jika hal-hal yang perlu diperiksa sangat banyak, sementara pemeriksa punya keterbatasan dalam memeriksa semua item pekerjaan?
- Bagaimana menyajikan hasil pemeriksaan untuk hasil pekerjaan yang telah tertutup, tertimbun, atau tertanam, yang tidak bisa dilihat jika tidak dilakukan pembongkaran?
- Bagaimana memeriksa pekerjaan yang bersifat hasil uji laboratorium atau ada perhitungan nilai mutu yang tak cukup diketahui nilainya jika hanya dengan pengukuran biasa?
- Apakah Pejabat Penandatangan Kontrak harus melakukan sendiri pemeriksaan?
- Bagaimana risiko Berita Acara Pemeriksaan yang tidak sesuai dengan realisasi hasil pekerjaan, namun dilakukan pembayaran?
- Bagaimana tips aman membuat Berita Acara Pemeriksaan, mengingat konsekuensi atas hasil pemeriksaan dimaksud?
Atas beban pemikiran tersebut di atas itulah Pelaku Pengadaan yang mengemban tugas pemeriksaan terkadang merasakan salah satu beban terberat tugasnya dalam pengadaan adalah di bagian ini.
Catatan Permasalahan
Nyaris seragam dan berulang permasalahan yang kerap muncul dalam menjalankan tanggungjawab pemeriksaan pekerjaan ini. Termasuk ketika kita melihat catatan lama atas penggunaan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya, yang menempatkan Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dalam tugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan. Kiranya pola lama pun akan berulang ketika kewenangan ini sekarang menjadi kewenangan Pejabat Penandatangan Kontrak.
Beberapa catatan permasalahan atau bahkan kesalahan yang kerap muncul dalam membuat Berita Acara Pemeriksaan, dan selaras dengan pertanyaan-pertanyaan di atas, antara lainnya adalah :
- Berita acara pemeriksaan yang dibuat hanya sekedar formalitas yang sebenarnya tidak sesuai dengan acara yang terjadi. Bahkan sesekali berita acara hanya berupa rekayasa negatif untuk kepentingan agar pekerjaan terkesan bisa diterima atau dibayarkan.
- Tidak jelas atau tidak tepat pihak yang melakukan pemeriksaan atau yang menandatangani berita acara pemeriksaan. Seperti contoh adanya pihak yang tidak turut melakukan pemeriksaan tapi membubuhkan tanda tangan seolah-olah sudah memeriksa.
- Hal-hal yang perlu diperiksa sangat banyak, sementara pemeriksa punya keterbatasan dalam memeriksa semua item pekerjaan. Namun di berita acara yang dibuat menceritakan tentang situasi seolah-olah pekerjaan sudah diperiksa semua bagiannya.
- Pemeriksaan menyajikan hasil pemeriksaan untuk hasil pekerjaan yang telah tertutup, tertimbun, tertanam, atau yang tidak bisa dilihat jika tidak dilakukan pembongkaran, namun berita acara memuat seolah-olah telah memeriksa bagian-bagian yang tidak terlihat tersebut.
- Pemeriksaan pekerjaan yang bersifat hasil uji laboratorium atau ada perhitungan nilai mutu yang tak cukup diketahui nilainya jika hanya dengan pengukuran biasa, namun disajikan dengan kalimat seolah-olah sudah diperiksa melalui pengujian. Bentuk lainya terkadang tidak mengakui jika data yang dipakai adalah data dari pemeriksaan pihak lain.
- Pejabat Penandatangan Kontrak tidak mengoptimalkan fungsi manajerialnya, sehingga melakukan sendiri pemeriksaan, atau tidak tertib dalam menugaskan pihak yang akan membantu pemeriksaan.
- Pembayaran tidak sesuai dengan realisasi hasil pekerjaan, namun dilakukan pembayaran berdasarkan berita acara yang dibuat-buat seolah-olah sesuai dan dapat diterima.
- Tidak dilakukan ikhtiar mitigasi risiko dalam membuat Berita Acara Pemeriksaan, sehingga berdampak konsekuensi hukum kepada pihak yang memeriksa atau yang terkait dalam pemeriksaan.
Contoh permasalahan atau kesalahan tersebut itulah yang kadang ini bisa jadi bukan hanya akan tercatat sebagai kesalahan administrasi, tapi berpotensi bergeser ke ranah hukum yang lain, seperti sanksi hukum pidana.
Membuat berita acara yang salah kerap kali dalam kejadian kasus hukum di dunia pengadaan atau penggunaan keuangan negara menjadi sebab musabab seseorang harus diminta pertanggungjawabannya atas kejadian kerugian negara. Sehingga diperlukan semangat tertib dan normatif di dalam pembuatannya.
Teknis Pemeriksaan Dengan Mitigasi Risiko
Atas beberapa permasalahan yang sudah diulas di atas, maka dapat dibangun beberapa pendekatan dalam membuat berita acara pemeriksaan, dengan mengedepankan proses pemeriksaan yang tertib, akuntabel, dan dipayungi semangat ikhtiar Mitigasi Risiko bagi yang melaksanakan nya. Pendekatan dimaksud antara lain :
- Pastikan dalam membuat Berita Acara, hanya menceritakan tentang kejadian acara yang sebenarnya terjadi. Jika tidak ada kejadian sebuah acara, maka jangan pernah menuangkannya ke dalam Berita Acara. Semangat ini dapat membuat kita lebih baik dalam mempersiapkan semua proses pemeriksaan hasil pekerjaan, dari pada harus menuangkan sesuatu yang tidak terjadi dalam pemeriksaan.
- Pastikan penugasan dengan jelas dan tertib pihak-pihak yang akan melakukan pemeriksaan. Jika Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menugaskan atau akan melakukan pemeriksaan sendiri, maka terlebih dahulu perlu mengukur diri atas kemampuan secara teknis atas hal yang akan diperiksa. Jika tidak mampu, maka dapat dibantu pihak lain yang lebih kompeten. Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 juga mengatur teknis soal ini, yaitu bahwa Pejabat Penandatangan Kontrak dalam melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan dapat dibantu oleh Konsultan Pengawas atau tim ahli dan tim teknis.
- Berita acara memuat sesuai kejadian pihak-pihak yang melakukan pemeriksaan. Jika ada pihak yang tidak turut melakukan pemeriksaan, tentunya tidak boleh diakui telah memeriksa dan membubuhkan tanda tangan seolah-olah sudah memeriksa. Jika ingin lengkap yang menandatangani berita acara, maka pastikan di jadwal pemeriksaan semua hadir turut memeriksa.
- Berita Acara harus memuat kejujuran atas hal-hal apa saja yang telah diperiksa. Jika sangat banyak, sementara pemeriksa punya keterbatasan dalam memeriksa semua jumlah pekerjaan, maka dapat menggunakan pendekatan sampling. Namun tentunya sampling yang dipergunakan perlu memperhatikan metode penarikan sampel yang dapat dipertangungjawabkan. Akui metode sampling yang dipergunakan di dalam berita acara.
- Untuk pemeriksaan hasil pemeriksaan yang telah tertutup, tertimbun, tertanam, atau yang tidak bisa dilihat jika tidak dilakukan pembongkaran, maka dapat menggunakan data / laporan yang dibuat pelaksana pengadaan atau penyedia yang ditugaskan untuk pengawasan. Akui bagian-bagian pemeriksaan tersebut kalau memang menggunakan data sekunder yang diperoleh dari Pihak lain. Untuk hal ini, jangan lupa menegaskan di dalam kontrak para penyedia tersebut untuk bertanggung jawab membuat laporan dan bertanggung jawab atas kebenaran data atau laporan yang dibuat, karena akan dijadikan dasar untuk dalam pemeriksaan dan penerimaan hasil pekerjaan.
- Untuk pemeriksaan pekerjaan yang bersifat hasil uji laboratorium atau ada perhitungan nilai mutu yang tak cukup diketahui nilainya jika hanya dengan pengukuran biasa, namun dengan hasil uji laboratorium misalnya, maka jangan pernah menyajikan dengan kalimat seolah-olah sudah diperiksa sendiri dengan pengukuran biasa. Hendaknya penjelasan di Berita Acara harus melalui pengujian sesuai kaidah teknis yang berlaku. Jika memang tidak tersedia biaya atau kesempatan untuk pengujian tersebut, maka hendaknya menggunakan data dari pemeriksaan atau pengujian pihak lain.
- Lakukan persiapan-persiapan sebelum memeriksa, seperti rapat persiapan, pengumpulan data/laporan, pembagian tugas personel, dan menyiapkan kebutuhan sarana/prasarana kerja dalam pemeriksaan. Jangan lupa untuk menuangkan cerita proses persiapan ini di dalam berita acara. Hal ini dalam upaya menjelaskan bahwa proses ikhtiar kebaikan telah dilakukan sejak persiapan pemeriksaan.
- Mengakui / menginformasikan hal-hal yang membatasi atau kendala dalam pemeriksaan, seperti keterbatasan sumber daya yang diberikan kepada pihak pemeriksa, waktu yang mendesak, lokasi yang sulit, dan sarana/prasarana yang tidak representatif.
Demikian tulisan singkat ini dengan susun, dengan memadukan beberapa pendekat kaidah-kaidah keilmuan manajemen, disandingkan dengan beberapa praktek yang telah Penulis terapkan.
Terlampir Contoh Template Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Dengan Mitigasi Risiko.
mohon izin pak untuk mengundul filenya, saat ini file tidak bisa diakses. mohon bantuannya