Di dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, menempatkan kelembagaan UKPBJ sebuah organisasi modern yang memiliki tugas strategis dalam mewujudkan pembangunan melalui penyelenggaraan dukungan pengadaan barang/jasa pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, dengan fungsi:

  1. Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa;
  2. Pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
  3. Pembinaan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa;
  4. Pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/ atau bimbingan teknis; dan
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah.

Lebih lanjut Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa mengatur Perangkat organisasi UKPBJ sebagai unit kerja struktural yang  terdiri atas:

  1. Pimpinan UKPBJ;
  2. Unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan pengadaan barang/jasa;
  3. Unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
  4. Unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa; dan
  5. Unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi pelaksanaan pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa.

Dalam pelaksanaannya, Peraturan LKPP Nomor 14 Tahun 2018 mengatur kemungkinan untuk tugas dan fungsi yang dapat digabung, yaitu untuk unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa dan unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi pelaksanaan pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang, dapat menjadi sebuah unit kerja pembinaan dan advokasi pengadaan barang/jasa di dalam UKPBJ. Sehingga secara efektif berdasarkan fungsi, dapat dikelompokan unit kerja di dalam UKPBJ sebagai berikut :

  1. Unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan pengadaan barang/jasa;
  2. Unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
  3. Unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa

Setiap unit kerja tersebut berbentuk struktural, dengan nomenklatur berdasarkan kebutuhan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Contohnya dapat menjadi unit kerja dalam bentuk Biro, Bagian, atau Sub Bagian.

Setiap kepala / penanggungjawab / koodinator unit kerja tersebut tentunya bertanggungjawab untuk melaksanakan tugas sesuai dengan pengelompokan fungsi dari masing-masing unit kerja. Peraturan LKPP Nomor 14 Tahun 2018 mengatur masing-masing unit kerja memiliki tanggung jawab pelaksanaan fungsi sebagai berikut :

  1. Unit Kerja Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa melaksanakan fungsi :
  1. Inventarisasi paket pengadaan barang/ jasa;
  2. Pelaksanaan riset dan analisis pasar barang/jasa;
  3. Penyusunan strategi pengadaan barang/jasa;
  4. Penyiapan dan pengelolaan dokumen pemilihan beserta dokumen pendukung lainnya dan informasi yang dibutuhkan;
  5. Pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa;
  6. Penyusunan dan pengelolaan katalog elektronik lokal/ sektoral;
  7. Membantu perencanaan dan pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
  8. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
  1. Unit Kerja Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik melaksanakan fungsi :
  1. Pelaksanaan pengelolaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/ jasa (termasuk akun pengguna sistem pengadaan secara elektronik) dan infrastruktunya
  2. Pelaksanaan pelayanan pengadaan barang/ jasa pemerintah secara elektronik;
  3. Fasilitasi pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna seluruh sistem informasi pengadaan barang/ jasa;
  4. Identifikasi kebutuhan pengembangan sistem informasi;
  5. Pengembangan sistem informasi yang dibutuhkan oleh UKPBJ;
  6. Pelayanan informasi pengadaan barang/jasa pemerintah kepada masyarakat luas;
  7. Pengelolaan informasi kontrak; dan
  8. Mengelola informasi manajemen barang/ jasa hasil pengadaan.
  1. Unit Kerja Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa melaksanakan fungsi :
  1. Pembinaan bagi para pelaku pengadaan barang/ jasa pemerintah, terutama para Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan personel UKPBJ;
  2. Pengelolaan manajemen pengetahuan pengadaan barang/jasa;
  3. Pembinaan hubungan dengan para pemangku kepentingan;
  4. Pengelolaan dan pengukuran tingkat kematangan UKPBJ;
  5. Pelaksanaan analisis beban kerja UKPBJ;
  6. Pengelolaan personil UKPBJ;
  7. Pengembangan sistem insentif personel UKPBJ;
  8. Fasilitasi implementasi standarisasi layanan pengadaan secara elektronik;
  9. Pengelolaan dan pengukuran kinerja pengadaan barang/jasa pemerintah;
  10. Bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi proses pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan desa;
  11. Bimbingan teknis, pendampingan, dan/ atau konsultasi penggunaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa pemerintah, antara lain SIRUP, SPSE, e-katalog, e-monev, sikap; dan
  12. Layanan penyelesaian sengketa kontrak melalui mediasi.

Setiap fungsi sebagaimana maksud di atas, tentunya perlu diperjelas bentuk kongkrit dalam bentuk pelaksanaan Program/Kegiatan/Aktivitas dan Produk Kerja yang perlu dilakukan dan dihasilkan oleh masing-masing kepala / penanggungjawab / koodinator setiap unit kerja. Untuk memudahkan cara kerja bagi pemangku tanggujawab tersebut serta sebagai penambah inspirasi dan ide Program/Kegiatan/Aktivitas dan Produk Kerja yang dapat dihasilkan, dilampirkan contoh dari catatan singkat ini.

Demikian catatan singkat ini dengan susun, dengan memadukan beberapa pendekat ilmiah dari kaidah-kaidah keilmuan manajemen modern, disandingkan dengan beberapa praktek yang telah Penulis terapkan.

Terlampir contoh Daftar Program/Kegiatan/Aktivitas dan Produk Kerja UKPBJ yang diselaraskan dengan Fungsi Organisasi yang diemban UKPBJ

 

 

Please follow and like us:

4 thoughts on “Merancang Program / Kegiatan / Aktivitas dan Produk Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang / Jasa”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *