Perampingan struktur organisasi yang dilaksanakan di Pemerintah Daerah mengantarkan beberapa perubahan. Sensasi akhir tahun 2021 yang diwarnai pelantikan Jabatan Fungsional di beberapa daerah yang berpindah dari Jabatan Pengawas menjadi Pejabat Fungsional menjadi warna seru dinamika jabatan di pemerintah daerah. Salah satu bahasan yang menarik namun kadang luput dipersiapan di beberapa daerah adalah konsekuensi yang terjadi dengan berkurangnya ketersediaan pejabat struktural yang dapat diangkat menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Sebagaimana yang diatur di dalam Bab I Bagian G Angka 12 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa PPTK merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan tugas dan fungsinya. Lebih lanjut pada Angka 13 dan 14 dijelaskan bahwa Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural merupakan pejabat satu tingkat di bawah kepala SKPD selaku PA dan/atau memiliki kemampuan manajerial dan berintegritas, atau dalam hal PA melimpahan kepada KPA, PPTK merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural satu tingkat di bawah KPA dan/atau memiliki kemampuan manajerial dan berintegritas.

Di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mengangkat KPA akan meletakan posisi PPTK di posisi jabatan struktural satu tingkat di bawah KPA. Sehingga dengan dihapuskannya Pejabat Pengawas yang sering ditugaskan sebagai PPTK karena berada di bawah KPA, mengakibatkan terjadi kekosongan pemenuhan kriteria jabatan struktural satu tingkat di bawah KPA. Sehingga atas kondisi ini diperlukan tindakan penggunaan klausul lebih lanjut dari Bab I Bagian G Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tersebut, yaitu pada Angka 15 yang menjelaskan bahwa:

“Dalam hal tidak terdapat Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural, PA/KPA dapat menetapkan pejabat fungsional selaku PPTK yang kriterianya ditetapkan oleh kepala daerah”.

Sehingga dalam hal ini diperlukan segera penetapan kepala daerah terkait kriteria pejabat fungsional selaku PPTK karena tidak terdapatnya Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural. Penetapan ini bisa dibuat secara terpisah dalam penetapan sendiri, atau akan lebih efektif jika langsung ditetapkan di dalam Peraturan Kepala Daerah yang mengatur mengenai sistem dan prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah di masing-masing daerah.

Contoh klausul Kriteria Penetapan Pejabat Fungsional selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang ditetapkan oleh kepala daerah adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki kemampuan manajerial dan berintegritas;
  2. Minimal memenuhi jenjang jabatan fungsional ahli muda; dan
  3. Kegiatan / Subkegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan tugas dan kedudukan pejabat fungsional yang diangkat pada SKPD/Unit SKPD.

Kriteria tersebut dapat disesuaikan dengan karakteristik dan ketersediaan personel yang ada di masing-masing daerah. Hal yang terpenting adalah diperlukannya segera penetapan kepala daerah, agar tidak terdapat kekosongan standar dalam hal PA/KPA perlu menetapkan PPTK.

 

 

 

 

Please follow and like us:

3 thoughts on “PENETAPAN KRITERIA PPTK TIDAK STRUKTURAL”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *