Salah satu pengharapan besar dari pihak pemerintah kepada pelaku usaha / penyedia melalui pola kerjasama dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah antara lain adalah pelaku usaha / penyedia menyampaikan dokumen dengan benar tanpa pemalsuan, tidak melakukan rekayasa persekongkolan dalam proses kompetisi tender/seleksi, tidak melakukan praktik KKN, bertanggung jawab ketika sudah terpilih sebagai penyedia, melaksanakan kontrak dengan baik, dan menyelesaikan semua kewajiban yang diemban sesuai perjanjian, baik dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, tempat, dan tingkat layanan. Jika hal-hal tersebut tidak terwujud, maka akan menjadi hal yang merugikan bagi pemerintah. Oleh karenanya pemerintah mempersiapkan ancaman sanksi atas perbuatan-perbuatan tersebut, sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 78 sampai dengan Pasal 81 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Salah satu sanksi yang diatur atas tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha/Penyedia dalam keterlibatan pengadaan barang/jasa pemerintah adalah pengenaan sanksi daftar hitam. Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang diberikan kepada peserta pemilihan/Penyedia berupa larangan mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di seluruh Kementerian / Lembaga / Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu.

Lebih lanjut, pengaturan Sanksi Daftar Hitam sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, diatur dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kembali ke fokus judul tulisan ini yaitu terkait Penetapan Sanksi Daftar Hitam, sesuai ketentuan Pasal 79 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Pasal 16 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, maka pihak yang berwenang menetapkan Daftar Hitam adalah PA/KPA atau Kementerian / Lembaga / Pemerintah Daerah. Terdapat 2 (dua) ketentuan penetapan daftar hitam sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, tersebut yaitu :

  1. PA/KPA atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Sanksi Daftar Hitam berdasarkan usulan penetapan Sanksi Daftar Hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, dan rekomendasi APIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, paling lambat 5 (lima) hari sejak rekomendasi diterima oleh PA/KPA atau Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah.
  2. Dalam hal terdapat hasil temuan BPK/APIP yang merekomendasikan peserta pemilihan / Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam, PA/KPA atau Kementerian / Lembaga / Pemerintah Daerah menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Sanksi Daftar Hitamberdasarkan rekomendasi dari hasil temuan BPK/APIP.

Terkait penetapan sanksi daftar hitam sebagaimana dimaksud Point 1 di atas, yaitu berdasarkan usulan penetapan Sanksi Daftar Hitam, maka Penetapan Sanksi Daftar Hitam harus dilakukan melalui tahapan yang meliputi :

  1. pengusulan;
  2. pemberitahuan;
  3. keberatan;
  4. permintaan rekomendasi;
  5. pemeriksaan usulan; dan
  6. penetapan.
    (Pasal 8 sampai dengan Pasal 16 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018)

Adapun penetapan sanksi daftar hitam sebagaimana dimaksud Point 2 di atas, yaitu berdasarkan hasil temuan BPK/APIP yang merekomendasikan peserta pemilihan/Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam, maka proses surat usulan penetapan Sanksi Daftar Hitam dari PPK/Pokja Pemilihan / Pejabat Pengadaan / Agen Pengadaan tidak diperlukan. BPK/APIP sesuai kewenangannya dalam menjalankan fungsi pemeriksaan, dapat langsung merekomendasikan pengenaan sanksi daftar hitam jika memang ditemukan data dan fakta pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi daftar hitam, sesuai dengan ketentuan Pasal 78 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. PA/KPA atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah harus menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Sanksi Daftar Hitam berdasarkan rekomendasi dari hasil temuan BPK/APIP tersebut.

Demikian tulisan singkat ini disajikan disertai niatan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pihak-pihak terkait.


Terlampir :

  1. Lampiran 1 _ Contoh Format Usulan Penetapan Sanksi Daftar Hitam
  2. Lampiran 2 _ Contoh Format Surat Pemberitahuan Usulan Penetapan Daftar Hitam
  3. Lampiran 3 _ Contoh Format Surat Keputusan Penetapan Sanksi Daftar Hitam
  4. Lampiran 4 _ Contoh Format Surat Keputusan Penetapan Sanksi Daftar Hitam (Atas Dasar Hasil Temuan BPK/APIP)
Please follow and like us:

2 thoughts on “Penetapan Sanksi Daftar Hitam Berdasarkan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (Disertai Contoh Format Proses Penetapan Daftar Hitam)”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *