Tugas dan Kewenangan PPTK Sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan PMDN Nomor 77 Tahun 2020 (Disertai Contoh Rancangan Surat Tugas Penetapan PPTK

Hadirnya paradigma penguatan fungsi “Aktor” Pengelola Keuangan di Pemerintah Daerah dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan daerah, memberikan warna kewenangan tersendiri bagi para Pengelola Keuangan di Daerah. Termasuk dalam hal ini bagi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yang menjadi ulasan dalam tulisan singkat ini, terlebih sejak terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (PMDN) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Nomenklatur PPTK muncul di PP Nomor 12 Tahun 2019 dengan definisi sebagai pejabat pada Unit SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Kegiatan dari suatu Program sesuai dengan bidang tugasnya (Pasal 1 angka 74 PP Nomor 12 Tahun 2019). Kemudian diatur bahwa PPTK bertugas membantu tugas dan wewenang Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) (Pasal 12 ayat 2 PP Nomor 12 Tahun 2019).

Dari sekian banyak tugas PA/KPA dalam pengelolaan keuangan daerah, secara spesifik diatur bahwa tugas PPTK “membantu tugas” PA / KPA tersebut adalah tugas yang ditentukan oleh PA/KPA dalam rangka melaksanakan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja yang melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya, yaitu (Penjelasan Pasal 12 ayat 2 PP Nomor 12 Tahun 2019):

  1. mengendalikan pelaksanaan Kegiatan;
  2. melaporkan perkembangan pelaksanaan Kegiatan;
  3. menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas Beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan; dan
  4. melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengadaan barang/jasa.

Dalam pejabaran lebih operasional yang diatur di dalam PMDN Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, 4 (empat) butir kewenangan PPTK dalam PP 12 Tahan 2019 tersebut dijelaskan menjadi 3 (tiga) kelompok tugas besar PPTK dalam membantu tugas dan wewenang PA/ KPA meliputi (Bab I Bagian G Lampiran PMDN Nomor 77 Tahun 2020):

  1. mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis Kegiatan/sub kegiatan SKPD/Unit SKPD;
  2. menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas Beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; dan
  3. menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa pada Kegiatan/Sub kegiatan SKPD/Unit SKPD sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa.

Tugas pada huruf a dan b di atas diuraikan lebih lanjut di dalam Penjelasan PMDN ini. Untuk tugas mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis Kegiatan/sub kegiatan SKPD/Unit SKPD, diatur secara operasional tugas PPTK meliputi : 

  1. menyusun jadwal pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; 
  2. memonitoring dan evaluasi pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; dan
  3. melaporkan perkembangan pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.

Untuk tugas menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas Beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan, diatur secara operasional tugas PPTK meliputi :

  1. menyiapkan laporan kinerja pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; 
  2. menyiapkan dokumen administrasi pembayaran sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan; dan
  3. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan.

Adapun untuk tugas menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa pada Kegiatan/Sub kegiatan SKPD/Unit SKPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa tidak diuraikan secara detail apa saja yang menjadi proses dan produk atas tugas tersebut, sehingga perlu dicermati apa saja tugas menyiapkan dokumen sesuai peraturan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.

Lebih lanjut dengan terbitnya Perpres Nomor 12 Tahun 2021, muncul kehadiran sosok PPTK yang tidak sekedar dengan kalimat sebagai pihak yang membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana yang disebutkan di dalam Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, namun juga diatur khusus dalam skema tata Kelola yang PA/KPA dapat menugaskan PPTK untuk melaksanakan tugas PPK, namun memang dengan adanya pembatasan baik syarat kompetensi yang harus terpenuhi terlebih dahulu, serta batasan cakupan kewenangannya. 

Sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 11 ayat 3 dan 4 Pepres Nomor 16 tahun 2018 beserta peraturan perubahannya yaitu Perpres 12 Tahun 2021, bahwa dalam hal tidak ada penetapan PPK pada Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBD, PA/KPA menugaskan PPTK untuk melaksanakan tugas PPK, yang meliputi :

  1. Menyusun perencanaan pengadaan;
  2. melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;
  3. menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
  4. menetapkan rancangan kontrak;
  5. menetapkan HPS;
  6. menetapkan besaran uang muka ‘yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
  7. mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
  8. melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
  9. mengendalikan kontrak;
  10. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;
  11. melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/ KPA;
  12. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan; dan
  13. menilai kinerja Penyedia.

Kebolehan penugasan PPTK yang melaksanakan tugas PPK sebagaimana huruf a sampai dengan huruf m di atas, hanya dapat dilakukan ketika PPTK memenuhi persyaratan kompetensi PPK.

Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 11 Perpres 12 Tahun 2021 tersebut, pengangkatan PPTK akan dimungkinkan terjadi beberapa model sesuai dengan karakteristik pemenuhan kompetensi personel yang diangkat sebagai PPTK dan penugasan yang diberikan. Misalkan alternatif yang dimungkinkan muncul adalah PPTK tanggungjawab sebagai pengelola keuangan dengan juga ditugaskan menjalankan tugas PPK, atau PPTK dengan tanggungjawab sebagai pengelola keuangan yang ditugaskan membantu PA/KPA dalam menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa pada Kegiatan/Sub kegiatan.

Terlampir contoh rancangan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPTK jika tanpa ditambahkan tugas PPK, dan contoh rancangan SK PPTK jika dengan tugas PPK, sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan PMDN Nomor 77 Tahun 2020.

Beberapa point yang turut menjadi pertimbangan dalam pembuatan SK Pengangkatan PPTK tersebut antara lain :

  1. Sifat kewenangan yang diberikan kepada PPTK adalah mandat, dalam bentuk pelaksanaan tugas membantu PA yang merupakan pihak yang memiliki kewenangan karena sifat atribusi atau membantu KPA yang menjalankan kewenangan yang bersifat delegasi.
  2. Terdapat pelaksanaan tugas PPTK yang meliputi pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan yang sesuai tahun anggaran pelaksanaan. Namun juga di dalam tahun pelaksanaan tersebut berjalan proses perencanaan untuk tahun selanjutnya, sehingga perlu diatur tugas dalam pelaksanaan perencanaan untuk tahun perencanaan selanjutnya.
  3. Dalam hal tidak dilaksanakannya penetapan PPK untuk Pengadaan Barang/Jasa pada Kegiatan/Sub Kegiatan, PA/KPA dapat menugaskan PPTK untuk melaksanakan tugas PPK, dengan ketentuan terpenuhinya persyaratan kompetensi PPK. Namun dalam tugas ini PPTK tidak memiliki kewenangan untuk membuat perjanjian atau kontrak, serta tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan tim pendukung; menetapkan tim ahli atau tenaga ahli; dan menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, sehingga perlu diatur tugas untuk tetap dapat membantu PA/KPA yang bertindak sebagai PPK dalam menyiapkan tugas tersebut.
  4. Dalam hal PA/KPA tidak menugaskan PPTK untuk melaksanakan tugas PPK, seperti karena tidak terpenuhinya persyaratan kompetensi PPK, maka PPTK dapat ditugaskan untuk membantu menyiapkan pelaksanaan tugas PA/KPA yang bertindak sebagai PPK dalam penyelenggaraan pengadaan, termasuk dalam membantu menyiapkan dokumen perjanjian atau kontrak serta membantu menyiapkan dokumen dan proses pengadaan lainnya, sehingga perlu diatur tugas untuk tetap dapat membantu PA/KPA yang bertindak sebagai PPK dalam menyiapkan tugas tersebut.
  5. Terdapat tugas lain PPK yang berada selain di ketentuan Pasal Pasal 11 Perpres 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, seperti dalam proses pemeriksaan dan penerimaan hasil pekerjaan, pengadaan barang/jasa yang dikecualikan, dan pengadaan secara swakelola, sehingga perlu diatur tugas untuk tetap dapat membantu PA/KPA yang bertindak sebagai PPK dalam menyiapkan pelaksanaan tugas tersebut.

Semoga bermanfaat

Lampiran : 

  1. Contoh Rancangan ST PPTK, Tanpa Tugas PPK (Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan PMDN Nomor 77 Tahun 2020)
  2. Contoh Rancangan ST PPTK, Dengan Tugas PPK (Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan PMDN Nomor 77 Tahun 2020)

(Silahkan di download terlebih dahulu jika perlu diedit untuk dipergunakan)

Please follow and like us:

38 thoughts on “Tugas dan Kewenangan PPTK Sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan PMDN Nomor 77 Tahun 2020 (Disertai Contoh Rancangan Surat Tugas Penetapan PPTK)”

  1. Di SKPD tidak ada yang mau menjadi PPTK, apakah bisa PPTK diangkat dari Dinas Lain? krn SKPD tsb ada pekerjaan Fisik yg cukup besar anggarannya..dan para Kabid tidak punya kompetensi dalam melaksanakan tugas PPTK kegiatan Tsb.
    mohon pencerahannya..terima kasih

    1. Tidak bsa pinjam PPTK Pak. PPTK harus sesuai dengan lingkup tugasnya. Sehingga tidak ada alasan menolak jadi PPK klo sudah memang Tupoksinya

    1. PPTK di Kelurahan adalah Pejabat Struktural 1 tingkat di bawah KPA. Jadi tepat nya adalah Kasi, ketika Lurah adalah KPA.

  2. Terkait tidak adanya penunjukan PPK, maka ditunjuk PPTK yg melaksanakan tugas PPK, jadi untuk kontrak siapa yg tanda tangan?

  3. Terima kasih banyak ilmunya pak..mohon izin save & copas contoh filenya ya pak….moga sehat & sukses selalu

  4. saya PPTK pada beberapa kegiatan .tapi tidak pernah tau terkait dengan keuangan. apa yang harus saya kerjakan sesuai tugas saya sebagai PPTK

    1. Dengan aturan sekarang yang cukup menitikberatkan optimalisasi peran PPTK, maka perlu penataan pemahaman tugas kewenangan masing-masing pihak dalam pengelolaan keuangan. Jangan sampai ada pihak yang dapat diduga lalai atas kewenangan, sementara ada pihak lain yang dinilai melampaui kewenangan.

  5. dalam perpres 53/2023 tidak ada standarisasi honor PPK di pemerintah Daerah, sehingga PPTK memilih tidak memiliki kompetensi PPK dan tetap mendapatkan honor PPTK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *