Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat tidak dapat disamakan tata caranya dengan pengadaan barang/jasa pemerintah secara umum ketika situasi stabil dan tanpa ada keadaan mendesak. Sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 59 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bahwa Penanganan keadaan darurat dilakukan untuk keselamatan/perlindungan masyarakat atau warga negara Indonesia yang…