Membuat Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dengan Mitigasi Risiko

Pendahuluan “Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa. PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan.” Lebih kurang frasa tersebut di atas adalah ketentuan yang diatur di dalam Pasal 57 ayat 1 dan ayat 2 dari Peraturan Presiden Nomor…