Di dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, menempatkan kelembagaan UKPBJ sebuah organisasi modern yang memiliki tugas strategis dalam mewujudkan pembangunan melalui penyelenggaraan dukungan pengadaan barang/jasa pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, dengan fungsi: Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa; Pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik; Pembinaan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa; Pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/…