(Sentuhan Mengelola Hati Bagi Praktisi Pengadaan)


Akan datang kepada manusia suatu zaman di mana seseorang tidak peduli apa yang dia ambil, apakah dari hasil yang halal atau yang haram.

A. Pendahuluan

Memasukan makanan ke dalam tubuh kemudian menjadi darah daging, membeli sesuatu yang akan dipergunakan dalam kehidupan sehari-hari, membiayai sekolah anak untuk mencetak kemampuan berpikirnya, dan berbagai hal guna mencukupi kebutuhan fisik dan batiniah, tentu menjadi wajib dan tak bisa terbantahkan harus dengan segala sesuatu sumber daya yang halal. Terlebih dalam hal asupan makanan dan minuman yang menjadi senyawa-senyawa pertumbuhan tubuh, Allah SWT memerintahkan untuk memakan makanan yang bukan cuma halal, tapi juga thoyyiban atau baik agar tidak membahayakan tubuh dan diri Kita.

Bukan perintah biasa, perintah untuk memakan makanan yang halal disejajarkan dengan perintah bertaqwa kepada Allah SWT, sebagai sebuah perintah yang sangat tegas dan jelas. Seperti yang dijelaskan di dalam Al Qur’an, Surat Al Maidah ayat 88 yang artinya: “dan makanlah makanan yang halal lagi baik (thayib) dari apa yang telah direzekikan kepadamu dan bertaqwalah kepada Allah dan kamu beriman kepada-Nya

Sesungguhnya Allah SWT Maha baik dan tidak menerima kecuali yang baik-baik. Allah SWT menyuruh setiap orang mukmin sebagaimana Dia menyuruh kepada para Rasul untuk memakan makanan yang baik dan disandingkan dengan perintah melaksanakan amalan yang shalih. Seperti firmanNya dalam surat Al Mukminun ayat 52 : “Hai Rasul-rasul, makanlah dari makanan-makanan yang baik-baik dan kerjakanlah amal yang shalih.”

Di dalam Surat Al Baqarah, ayat 168, Allah SWT berfirman yang artinya : “Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.”

Allah SWT juga berfirman dalam surat Al Baqarah 172: “Hai orang-orang yang beriman makanlah di antara rezeki yang baik-baik.”

Untuk diketahui, bahwa halal bukan sekedar dari dzat makanannya, tapi juga dari sumber atau memperolehnya pun harus dengan cara halal. Agama mensyaratkan makanan dan minuman yang halal juga dilihat dari cara memperolehnya. Sebagaiman firman Allah SWT dalam Surat Al Baqarah ayat 188, yang artinya : “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil .”

Sehingga, kalau sumbernya haram seperti korupsi, mencuri, riba, memperoleh dengan aniaya, cara transaksi yang haram, atau untuk membantu yang haram, maka makanan yang dimakan pun meski dzatnya halal, tetapi tetap haram perlakuannya. Sangat menakutkan ancaman bagi pemakan makanan haram. Rasulullah SAW bersabda: “Tubuh yang tumbuh dari (makanan) yang haram, maka api neraka lebih utama membakarnya” (HR. Ath-Thabrani).

B. Mencari Rezeki Allah SWT

Pada dasarnya seorang yang sedang bersusah payah mencari rezeki Allah SWT, maka tak lain bahwa yang bersangkutan sedang beribadah. Karena termasuk bentuk ibadah, maka sudah tentu Allah SWT akan memberikan pahala baginya. Sehingga bersemangatlah mencari rezeki, karena ini menjadi hal yang terasa untuk kehidupan dunia, dan menjadi pahala akhirat. Kalaupun bila tak diperoleh rezeki langsung setelah berusaha, maka jaminan pahala dari Allah SWT tetap tersedia. Tetap perlu diyakini bahwa semua usaha pasti akan menghasilkan, walaupun tidak pada saat itu juga. Seperti hal petani, yang memanen adalah yang menanam dan mendapat hasil di waktu yang lain dari saat menanam.

Mencari rezeki merupakan tuntutan kehidupan yang tak mungkin seseorang menghindar darinya. Hal ini bukan dilihatnya sekadar sebagai tuntutan kehidupan, namun merupakan tuntutan agamanya, dalam rangka menaati perintah Allah SWT untuk memberikan kecukupan dan ma’isyah kepada diri dan keluarganya, atau siapa saja yang berada di bawah tanggung jawabnya. Dari sinilah seorang bermuasal dalam mencari rezeki. Sehingga tak dapat sembarangan dan tanpa peduli dalam mencari rezeki. Tidak pula dapat bersikap melakukan segala cara untuk mencukupi kebutuhan tanpa peduli halal dan haram.

Dengan demikian, seorang wajib memerhatikan rambu-rambu sehingga akan memilah antara yang halal dan yang haram. Seorang tidak akan menyuapi dirinya, istri, anak-anak dan keluarganya, kecuali dengan suapan yang halal. Terlebih di zaman seperti yang disifati oleh Rasulullah SAW : “Akan datang kepada manusia suatu zaman di mana seseorang tidak peduli apa yang dia ambil, apakah dari hasil yang halal atau yang haram.” (HR. Al-Bukhari dan An-Nasa’i).

Suapan yang haram tak lain kecuali akan menyebabkan pemakannya terhalangi dari surga. Diriwayatkan dari Abu Bakr Ash-Shiddiq RA, dari Rasulullah SAW bersabda: “Tidak akan masuk ke dalam surga sebuah jasad yang diberi makan dengan yang haram.” (HR. Abu Ya’la, Al-Bazzar, Ath-Thabarani).

Oleh karenanya, sangat benar istri para as-salaf ash-shalih (para pendahulu yang baik) bila suaminya keluar dari rumahnya, iapun berpesan: “Jauhi olehmu penghasilan yang haram, karena kami mampu bersabar atas rasa lapar tapi kami tak mampu bersabar atas neraka.” (Mukhtashar Minhajul Qashidin).

C. Ketika Pengadaan Menjadi Jalan Mendapat Rezeki

Menjadi pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah merupakah amanah dan juga jalan ibadah yang mulia. Tak jarang perjuangan dalam jalan ibadah melalui jalur praktisi pengadaan ini dilalui dengan sebuah proses yang berat. Adanya ancaman, intervensi, iming-iming kebathilan, ajakan dzalim dan bentuk konotasi lainnya bisa ditemukan. Pilihan hati kadang sangat dipengaruhi keimanan, keteguhan hati, ketakutan azab Allah SWT, kecintaan keluarga atas kebarokahan hidup, atau malah dipengaruhi sisi negatif seperti sistem buruk yang berlaku, rasa tak enak hati, nafsu duniawi, dan ketidakadaan niat mengkaji yang haq dan bathil.

Tak semua orang memasang niat dari awal akan memilih jalur praktisi pengadaan sebagai pilihan hidup untuk mendapatkan rezeki. Bisa jadi semula hanya karena penugasan atau pilihan atas tanggungjawab. Namun ketika terjun dan terlibat dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, berbagai situasi fisik dan nuansa kebatinanpun bisa terjadi.

Aktivitas yang berhubungan dengan penggunaan keuangan negara ini sontak menjadi sebuah pergulatan hati ketika kesempatan untuk mendapatkan sesuatu atas yang telah dilakukan.

Cukup bijak dan benar ketika target capaian atas pekerjaan dalam pengadaan barang/jasa ini akan menghasilkan sesuatu yang dibenarkan oleh peraturan, seperti perolehan honorarium dan tunjangan sesuai standar yang diberlakukan dan berdasarkan kinerja yang telah diperbuat. Lelah dalam bekerja tersebut bisa akan menjadi salah satu variabel layaknya rezeki tersebut untuk menyuapi diri sendiri, orang tua dan keluarga dengan suapan yang halal. Namun akan menjadi sangat ironis dan berbahaya ketika perkerjaan dalam penggunaan keuangan negara ini menjadi kesempatan untuk memperoleh sesuatu yang bathil dan haram.

Secara persepektif hukum pemerintahan, beberapa bentuk perolehan sesuatu (semisal: uang, barang, jasa) dalam pengadaan barang/jasa pemerintah yang sifatnya didasari perbuatan jahat yang merugikan keuangan dan ekonomi negara, dapat dikategorikan korupsi. Aktivitas negatif yang berpotensi dapat dilakukan oleh pelaku pengadaan ini seperti :

  1. Melakukan atau menerima suap atas transaksi pengadaan;
  2. Dengan sengaja melakukan rekayasa atas penetapan harga barang dengan tujuan jahat;
  3. Melakukan tindakan fiktif yang mengakibat terjadinya pembayaran negara tanpa ada prestasi kerja;
  4. Dengan sengaja melakukan rekayasa proses pelelangan untuk menguntungkan pihak tertentu yang menyebabkan kerugian keuangan negara;
  5. Memperoleh gratifikasi.

Secara persepektif hukum agama, perbuatan-perbuatan tersebut di atas jelas bertentangan dengan perintah Allah SWT dan Rasul-Nya. Dapat diulas sebagai berikut :

  1. Terkait perbuatan curang dan penipuan yang secara langsung merugikan keuangan negara (masyarakat). Allah SWT memberi peringatan agar kecurangan dan penipuan itu dihindari, seperti pada firman-Nya di dalam Surah Ali Imran ayat 161: “Tidak mungkin seorang Nabi berkhianat dalam urusan rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan harta rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu; kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya.”
  2. Khianat atas amanah atau tugas yang diberikan adalah perbuatan terlarang dan berdosa seperti ditegaskan Allah SWT dalam Al-Quran Surah Al-Anfal ayat 27: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui”. Pada ayat lain Allah SWT memerintahkan untuk memelihara dan menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil .” (QS. An-Nisa ayat 58). Kedua ayat ini mengandung pengertian bahwa mengkhianati amanah seperti perbuatan korupsi bagi seseorang adalah terlarang lagi haram.
  3. Perbuatan korupsi dalam pengadaan barang/jasa untuk memperkaya diri dari harta negara adalah perbuatan lalim (aniaya), karena kekayaan negara adalah harta yang dipungut dari masyarakat termasuk masyakarat yang miskin dan buta huruf yang mereka peroleh dengan susah payah. Oleh karena itu, amatlah lalim seseorang yang memperkaya dirinya dari harta masyarakat tersebut, sehinga Allah SWT memasukkan mereka ke dalam golongan yang celaka besar, sebagaimana dalam firman-Nya: Kecelakaan besarlah bagi orang-orang lalim yakni siksaan di hari yang pedih.” (QS. Az-Zukhruf ayat 65).
  4. Termasuk ke dalam kategori korupsi yang dimungkinkan terjadi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah adalah perbuatan memberikan fasilitas negara kepada seseorang karena ia menerima suap dari yang menginginkan fasilitas tersebut. Perbuatan ini oleh Rasulullah SAW disebut laknat seperti dalam sabdanya: “Allah melaknat orang yang menyuap dan menerima suap.” (H.R. Ahmad dan Hambali). Pada kesempatan lain Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang telah aku pekerjakan dalam suatu pekerjaan, lalu kuberi gajinya, maka sesuatu yang diambilnya di luar gajinya itu adalah penipuan (haram).” (HR. Abu Dawud).

Cukup ironis memang ketika perbuatan-perbuatan itu dilakukan tanpa disadari kalau semua itu adalah dzalim, haram dan berdosa. Bahkan lebih parahnya ketika disadari betapa dzalim, haram dan berdosa perbuatan tersebut, namun tetap dengan riang menjalankannya. Bahasa pengantar seolah penetral juga dipergunakan, seperti : “mau bagaimana lagi, sistem sudah seperti ini”, “Ini rezeki, tidak boleh ditolak”, “Tuhan kan Maha Pemaaf, pasti memaafkan”, “Susah menghindarinya, apaboleh buat”, “perintah atasan, dari pada nanti dipindah tugas”, dan kalimat-kalimat naif lainnya. Tak terpikirankah bahwa semua itu sudah menjadi ketentuan Allah SWT yang wajib Kita patuhi sebagai makhluk ciptaanNya.

Beratnya proses pengadaan kadang membuat persepsi karya kerja tersebut berhak untuk mendapat penghasilan lebih lain dari peraturan yang berlaku. Penyedia yang tidak berbagi dengan pihak pemerintah dalam pengelola pengadaan seolah dianggap salah. Bagi-bagi uang dari anggaran pengadaan seolah menjadi lumrah. Ditambah lagi standar biaya yang relatif kecil dan kebutuhan hidup yang besar menjadi katalisator pembenaran atas persepsi salah tersebut.

Tak disadarikah bahwa rezeki kita sudah disiapkan oleh Allah SWT dengan ukuran dna takarannya masing-masing. Kita dipersilahkan mengambilnya dengan cara Kita masing-masing. Tentunya Kita yang memilih apakah sara yang baik atau cara yang dimurkai Allah SWT, kita pemegang kendali. Kendali diri ini lah yang menjadi bagian dari rangkaian ibadah dalam mencapai rezeki dengan cara yang halal, sehingga apa yang kita dapatkan akan menjadi baik. Ingatlah, bahwa dalam diri Kita sesungguhnya telah tertanam benih-benih kebaikan sejak lahir dan secara naluriah ada keinginan untuk berbuat kebaikan dan menjadi manusia yang baik.

Sebetulnya kebaikan yang kita lakukan adalah untuk diri sendiri seperti firmanNya: “Barang siapa yang mengerjakan amal yang saleh maka itu adalah untuk dirinya sendiri, dan barang siapa mengerjakan kejahatan, maka itu akan menimpa dirinya sendiri, kemudian kepada Tuhanmulah kamu dikembalikan” (QS. Al Jaatsiyah ayat 15). Allah SWT juga berfirman: “Dan setiap kebaikan yang kita lakukan akan dibalas dengan kebaikan pula.” (QS. Ar Rahmaan ayat 60)

D. Penutup

Tepat rasanya kalimat indah yang biasa digunakan orang shalih : “Jika Kamu bekerja dengan bayaran 5 juta, padahal kamu sebenarnya berhak mendapat 10 juta, maka Tuhan akan cukupkan rezeki dengan nikmat dalam bentuk yang lain, seperti anak yang sehat dan cerdas, istri atau suami yang selalu membahagiakan, tetangga yang baik, sahabat yang menyenangkan, kemudahan urusan, dan lain-lain.

Tetapi bisa sebaliknya, ketika Kamu bekerja dengan bayaran 10 juta, padahal kamu sebenarnya berhak mendapat 5 juta, maka boleh jadi Tuhan akan kurangi rezeki tersebut dengan cara yang lain, seperti : anak yang sakit-sakitan, istri atau suami yang membuat tak nyaman rumah, tetangga yang akur, sahabat yang menambah masalah, urusan maslah yang tidak selesai, dan lain-lain.”

Rezeki bukan hanya uang, tapi dapat berbentuk apa saja, dan Allah SWT yang telah menentukannya. Ikhtiar-ikhtiar kerja halal dan kerja keras dalam pengadaan barang/jasa pemerintah ini, pasti Allah SWT balas dengan ukuran, bentuk, waktu dan situasi yang Allah SWT lebih Maha Tahu kapan terbaik untuk Kita.
Wallahu’alam bissawab.
Tulisan ini telah ditayangkan sebelumnya di Website :
Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia (P3I)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *