Tugas dan Kewenangan PPTK Sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan PMDN Nomor 77 Tahun 2020 (Disertai Contoh Rancangan Surat Tugas Penetapan PPTK

Hadirnya paradigma penguatan fungsi “Aktor” Pengelola Keuangan di Pemerintah Daerah dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan daerah, memberikan warna kewenangan tersendiri bagi para Pengelola Keuangan di Daerah. Termasuk dalam hal ini bagi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yang menjadi ulasan dalam tulisan singkat ini, terlebih sejak terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (PMDN) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Nomenklatur PPTK muncul di PP Nomor 12 Tahun 2019 dengan definisi sebagai pejabat pada Unit SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Kegiatan dari suatu Program sesuai dengan bidang tugasnya (Pasal 1 angka 74 PP Nomor 12 Tahun 2019). Kemudian diatur bahwa PPTK bertugas membantu tugas dan wewenang Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) (Pasal 12 ayat 2 PP Nomor 12 Tahun 2019).

Dari sekian banyak tugas PA/KPA dalam pengelolaan keuangan daerah, secara spesifik diatur bahwa tugas PPTK “membantu tugas” PA / KPA tersebut adalah tugas yang ditentukan oleh PA/KPA dalam rangka melaksanakan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja yang melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya, yaitu (Penjelasan Pasal 12 ayat 2 PP Nomor 12 Tahun 2019):

  1. mengendalikan pelaksanaan Kegiatan;
  2. melaporkan perkembangan pelaksanaan Kegiatan;
  3. menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas Beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan; dan
  4. melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengadaan barang/jasa.

Dalam pejabaran lebih operasional yang diatur di dalam PMDN Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, 4 (empat) butir kewenangan PPTK dalam PP 12 Tahan 2019 tersebut dijelaskan menjadi 3 (tiga) kelompok tugas besar PPTK dalam membantu tugas dan wewenang PA/ KPA meliputi (Bab I Bagian G Lampiran PMDN Nomor 77 Tahun 2020):

  1. mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis Kegiatan/sub kegiatan SKPD/Unit SKPD;
  2. menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas Beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; dan
  3. menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa pada Kegiatan/Sub kegiatan SKPD/Unit SKPD sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa.

Tugas pada huruf a dan b di atas diuraikan lebih lanjut di dalam Penjelasan PMDN ini. Untuk tugas mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis Kegiatan/sub kegiatan SKPD/Unit SKPD, diatur secara operasional tugas PPTK meliputi : 

  1. menyusun jadwal pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; 
  2. memonitoring dan evaluasi pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; dan
  3. melaporkan perkembangan pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.

Untuk tugas menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas Beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan, diatur secara operasional tugas PPTK meliputi :

  1. menyiapkan laporan kinerja pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; 
  2. menyiapkan dokumen administrasi pembayaran sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan; dan
  3. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan.

Adapun untuk tugas menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa pada Kegiatan/Sub kegiatan SKPD/Unit SKPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa tidak diuraikan secara detail apa saja yang menjadi proses dan produk atas tugas tersebut, sehingga perlu dicermati apa saja tugas menyiapkan dokumen sesuai peraturan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.

Lebih lanjut dengan terbitnya Perpres Nomor 12 Tahun 2021, muncul kehadiran sosok PPTK yang tidak sekedar dengan kalimat sebagai pihak yang membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana yang disebutkan di dalam Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, namun juga diatur khusus dalam skema tata Kelola yang PA/KPA dapat menugaskan PPTK untuk melaksanakan tugas PPK, namun memang dengan adanya pembatasan baik syarat kompetensi yang harus terpenuhi terlebih dahulu, serta batasan cakupan kewenangannya.

Read More slot gacor

Sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 11 ayat 3 dan 4 Pepres Nomor 16 tahun 2018 beserta peraturan perubahannya yaitu Perpres 12 Tahun 2021, bahwa dalam hal tidak ada penetapan PPK pada Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBD, PA/KPA menugaskan PPTK untuk melaksanakan tugas PPK, yang meliputi :

  1. Menyusun perencanaan pengadaan;
  2. melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;
  3. menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
  4. menetapkan rancangan kontrak;
  5. menetapkan HPS;
  6. menetapkan besaran uang muka ‘yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
  7. mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
  8. melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
  9. mengendalikan kontrak;
  10. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;
  11. melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/ KPA;
  12. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan; dan
  13. menilai kinerja Penyedia.

Kebolehan penugasan PPTK yang melaksanakan tugas PPK sebagaimana huruf a sampai dengan huruf m di atas, hanya dapat dilakukan ketika PPTK memenuhi persyaratan kompetensi PPK.

Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 11 Perpres 12 Tahun 2021 tersebut, pengangkatan PPTK akan dimungkinkan terjadi beberapa model sesuai dengan karakteristik pemenuhan kompetensi personel yang diangkat sebagai PPTK dan penugasan yang diberikan. Misalkan alternatif yang dimungkinkan muncul adalah PPTK tanggungjawab sebagai pengelola keuangan dengan juga ditugaskan menjalankan tugas PPK, atau PPTK dengan tanggungjawab sebagai pengelola keuangan yang ditugaskan membantu PA/KPA dalam menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa pada Kegiatan/Sub kegiatan.

Terlampir contoh rancangan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPTK jika tanpa ditambahkan tugas PPK, dan contoh rancangan SK PPTK jika dengan tugas PPK, sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan PMDN Nomor 77 Tahun 2020.

Beberapa point yang turut menjadi pertimbangan dalam pembuatan SK Pengangkatan PPTK tersebut antara lain :

  1. Sifat kewenangan yang diberikan kepada PPTK adalah mandat, dalam bentuk pelaksanaan tugas membantu PA yang merupakan pihak yang memiliki kewenangan karena sifat atribusi atau membantu KPA yang menjalankan kewenangan yang bersifat delegasi.
  2. Terdapat pelaksanaan tugas PPTK yang meliputi pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan yang sesuai tahun anggaran pelaksanaan. Namun juga di dalam tahun pelaksanaan tersebut berjalan proses perencanaan untuk tahun selanjutnya, sehingga perlu diatur tugas dalam pelaksanaan perencanaan untuk tahun perencanaan selanjutnya.
  3. Dalam hal tidak dilaksanakannya penetapan PPK untuk Pengadaan Barang/Jasa pada Kegiatan/Sub Kegiatan, PA/KPA dapat menugaskan PPTK untuk melaksanakan tugas PPK, dengan ketentuan terpenuhinya persyaratan kompetensi PPK. Namun dalam tugas ini PPTK tidak memiliki kewenangan untuk membuat perjanjian atau kontrak, serta tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan tim pendukung; menetapkan tim ahli atau tenaga ahli; dan menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, sehingga perlu diatur tugas untuk tetap dapat membantu PA/KPA yang bertindak sebagai PPK dalam menyiapkan tugas tersebut.
  4. Dalam hal PA/KPA tidak menugaskan PPTK untuk melaksanakan tugas PPK, seperti karena tidak terpenuhinya persyaratan kompetensi PPK, maka PPTK dapat ditugaskan untuk membantu menyiapkan pelaksanaan tugas PA/KPA yang bertindak sebagai PPK dalam penyelenggaraan pengadaan, termasuk dalam membantu menyiapkan dokumen perjanjian atau kontrak serta membantu menyiapkan dokumen dan proses pengadaan lainnya, sehingga perlu diatur tugas untuk tetap dapat membantu PA/KPA yang bertindak sebagai PPK dalam menyiapkan tugas tersebut.
  5. Terdapat tugas lain PPK yang berada selain di ketentuan Pasal Pasal 11 Perpres 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, seperti dalam proses pemeriksaan dan penerimaan hasil pekerjaan, pengadaan barang/jasa yang dikecualikan, dan pengadaan secara swakelola, sehingga perlu diatur tugas untuk tetap dapat membantu PA/KPA yang bertindak sebagai PPK dalam menyiapkan pelaksanaan tugas tersebut.

Semoga bermanfaat

Lampiran : 

  1. Contoh Rancangan ST PPTK, Tanpa Tugas PPK (Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan PMDN Nomor 77 Tahun 2020)
  2. Contoh Rancangan ST PPTK, Dengan Tugas PPK (Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan PMDN Nomor 77 Tahun 2020)

(Silahkan di download terlebih dahulu jika perlu diedit untuk dipergunakan)

Please follow and like us:

97 thoughts on “Tugas dan Kewenangan PPTK Sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan PMDN Nomor 77 Tahun 2020 (Disertai Contoh Rancangan Surat Tugas Penetapan PPTK)”

      1. Apakah sudah jadi syarat mutlak PPTK yg diangkat harus memiliki / memenuhi kompetensi PPK, dan bagaimana jika tdk memiliki kompetensi PPK namun tetap ditunjuk atau diangkat sebagai PPTK ???

    1. Ijin bertanya., boleh kah PPTK menadatangani RAB, Gambar rencana, Kemajuan Fisik Pekerjaan, Berita Acara Selesai nya Pekerjaan, MC, Termijn?
      Mohon masukan nya pak 🙏

  1. Di SKPD tidak ada yang mau menjadi PPTK, apakah bisa PPTK diangkat dari Dinas Lain? krn SKPD tsb ada pekerjaan Fisik yg cukup besar anggarannya..dan para Kabid tidak punya kompetensi dalam melaksanakan tugas PPTK kegiatan Tsb.
    mohon pencerahannya..terima kasih

    1. Tidak bsa pinjam PPTK Pak. PPTK harus sesuai dengan lingkup tugasnya. Sehingga tidak ada alasan menolak jadi PPK klo sudah memang Tupoksinya

  2. Izin bertanya pak, untuk apbd apakah ada PPK mandiri (tidak sbg pa/KPA), dan apakah PPK di apbd boleh tanda tangan kontrak/ikatan perjanjian

  3. mohon diberi penjelasan lanjut perbedaan tugas PPTK dan PPK ketika dua duanya ada ( ditabulasikan). jangan dari asfek tugas PPTK setika menjalankan tugas PPK. (Maaf sy belum baca peraturan barunya secara detail). karena hemat saya sebelum ada peraturan baru Tim pemeriksa seolah menekankan bahwa pengendalian kegiatan projek adalah wewenang PPTK, sedangkan di Perpres yang lama pengendalian kegiatan tugas PPK ,dimana PPTK hanya sebagai Tim untuk membantu tugas PPK dan pengandministrasian keuangan dan laporan saja. dan pad prakteknya kewenangan itu dibawah kendali PPK, sedangkan jika ada maslah maka PPTK yang notabene terikat dengan tufoksi kegiatan akan menjadi kambing hitam. Demikian .

  4. Assalamu’alaikum Pa mau tanya, boleh gak kalau PPTK menjadi ketua atau anggota dalam suatu tim teknis kegiatan? Ada payung hukumnya… Haturnuhun Pa…

    1. PPTK di Kelurahan adalah Pejabat Struktural 1 tingkat di bawah KPA. Jadi tepat nya adalah Kasi, ketika Lurah adalah KPA.

    2. Dalam hal PPTK nya mengundurkan diri atau karena pindah tugas dan tidak ada yg berkompeten lagi utk mengganti kan apa bisa tugas PPTK diambil alih oleh Pengguna Anggaran langsung pak?

  5. Terkait tidak adanya penunjukan PPK, maka ditunjuk PPTK yg melaksanakan tugas PPK, jadi untuk kontrak siapa yg tanda tangan?

  6. Apabila PA/KPA juga sebagai PPK. siapa yang menyerahkan hasil pekerjaan kepada PA/KPA Pak? Apakah bisa PPTK ditugaskan melaksanakan tugas PPK yang satu ini saja walaupun tidak memenuhi kompetensi teknis sebagai PPK? Terimakasih Pak

  7. Terima kasih banyak ilmunya pak..mohon izin save & copas contoh filenya ya pak….moga sehat & sukses selalu

  8. bolehkah PPTK merangkap jadi pelalu pengadaan? Padahal Pptk tdk masuk dlm pelaku pengadaan
    Tp apa masuk dlm tugas membantu PA? / KPA

  9. saya PPTK pada beberapa kegiatan .tapi tidak pernah tau terkait dengan keuangan. apa yang harus saya kerjakan sesuai tugas saya sebagai PPTK

    1. Dengan aturan sekarang yang cukup menitikberatkan optimalisasi peran PPTK, maka perlu penataan pemahaman tugas kewenangan masing-masing pihak dalam pengelolaan keuangan. Jangan sampai ada pihak yang dapat diduga lalai atas kewenangan, sementara ada pihak lain yang dinilai melampaui kewenangan.

      1. Apakah PPTK wajib atau tidak bersertifikat PBJ. Dalam prakteknya PPTK membantu semua pekerjaan PA dalam melaksanakan kegiatan program.

      2. PPTK apakah lebih pada kegiatan dan pemberkasan atau bisa menggeser fungsi PPKom dan PP yah. Ikut bertanya.

    2. Tanya admin, apakah boleh si A dibeberapa kegiatan menjadi pptk ..kemudian dibeberapa kegiatan laen si A menjadi pebantu pptk …

  10. Sangat rinci dan jelas tugas dan wewenang PPTK, tapi dibeberapa instansi masih membuat aturan sendiri… mengangkat pembantu PPTK Kegiatan. Ujung2 nya semua tugas PPTK dikerjakan pembantu PPTK, kemudian PPTK hanya terima tanda tangan dan honor doang…. Apa ada dasar hukumnya mengangkat pembantu PPTK bang?

  11. Ijin bertanya Pak, di OPD saya ada anggaran kegiatan pembangunan fisik dengan nilai yg cukup besar, padahal OPD saya tupoksi keuangan atw pendapatan sehingga tdk ada yg mempunyai kompetensi di bid pembangunan fisik, bisakah kegiatan tersebut dilakukan oleh OPD yg mempunyai kompetensi di bidang pembangunan fisik? terima kasih atas perhatiannya

  12. Izin Pak bertanya …. Dalam kondisi apakah dimungkinkan dalam 1 RKA kegiatan terdapat beberapa PPTK ? Dalam satu RKA kegiatan dengan nilai pagu belanja sebesar 12 Miliar lebih dan terdiri atas berbagai kelompok kegiatan (ada 3 kegiatan dalama 1 RKA) apakah di mungkinkan di tunjuk 3 orang PPTK sesuai dengan kegiatan yang ada dalam 1 RKA tersebut.

  13. Apakah persyaratan menjadi PPTK juga harus mempunyai sertifikat barang dan jasa sebagai mana persyaratan menjadi PPK

  14. Izin tanya Pak Razi…
    Dalam hal PPTK menangani sub kegiatan administrasi umum (rutin kantor), penentuan HPS alat tulis kantor dan belanja penunjang lainnya ditentukan oleh siapa Pak..?

  15. Apakah sudah jadi syarat mutlak PPTK yg diangkat harus memiliki / memenuhi kompetensi PPK, dan bagaimana jika tdk memiliki kompetensi PPK namun tetap ditunjuk atau diangkat sebagai PPTK ???

  16. Tanya Pak, apakah PPTK yang sedang mengkituti suatu kegiatan Diklat selama 1 atau beberapa bulan, boleh diganti dan apa dasarnya?

  17. Yang masih mengganjal di benak saya….apakah PPTK bisa melakukan pembayaran (menyetujui pembayaran) ketika wewenang Pengguna Anggaran sudah dilimpahkan kepada PPK?.

  18. mau bertanya pak, apa boleh PPTK mengeluarkan SK terkait penunjukan staf pengelola kegiatan? bila tidak bisa mohon cantumkan aturan nya pak. terimakasih sebelumnya.

  19. Selamat pagi
    Bisakah bertanya, untuk penerapan PPTK. apakah kelengkapan pengadaan seperti PPK,Tim Teknis & Pejabat Pengadaan mengikuti paket pengadaan atau mengikuti PPTK? misal di RSUD untuk bidang Keperawatan & Pelayanan Penunjang yang membawahi berbagai unit kerja. Pengadaan Obat , Pengadaan Bahan Medis Pakai Habis, Pengadaan Bahan Laboratorium, Pengadaan Radiologi, Pengadaan MakMin Pasien & Pengadaan Pramusaji yang semuanya di bawah PPTK Keperawatan & Pelayanan Penunjang. apakah hanya boleh ada 3 orang pelaksana teknis & 1 pejabat pengadaan? atau kelengkapan semua pengadaan tersebut mengikuti paket pengadaan? karena sepertinya berat sekali jika 3 orang pelaksana teknis & 1 pejabat pengadaan untuk PPTK terlebih BLUD. terima kasih jika berkenan menjawab.

  20. Apakah PPTK juga mengeluarkan nota pencairan dana, atau mengusulkan permohonan pencairan dana? mohon pencerahannya..

  21. Izin tanya pak…untuk kegiatan bidang yang akan dilakukan apakah harus kita buat SK ny ya pak…mis untuk kegiatan pelatihan peningkatan produktivitas kerja….kan d DPA ada honor panitia,narsum dll…apa harus kita SK kan ya pak…mohon petunjuk pak

    1. Hindari peran ganda yang dapat mengakibatkan pertentangan kepentingan. Jika di dalam paket yang sama, maka dapat terjadi potensi benturan kepentingan. Sehingga tidak direkomendasikan

  22. Trimakasih Pak, akhirnya sy paham apa itu PPTK, tugas dan tanggung jawabnya. Awalnya bingung, apakah perlu ada PPTK setelah ada SK PPK. Ternyata PPTK ditetapkan apabila tdk ada ASN yg memenuhi syarat sbg PPK.

  23. Dokumen pengadaan seperti apa yg harus dipersiapkan oleh pptk yg tdk ditugaskan melaksanakan tugas ppk? mohon pencerahan pak

  24. Fungsi PPKom dan PP seperti apa yah? Dalam tanda petik PPTK naik daun dan korelasinya dengan Perpres PB J

  25. 1. Ali ditetapkan dalam SK sebagai PPTK Kegiatan A.
    2. Ali juga ditetapkan PPK dalam SK lain sebagai PPK Kegiatan A, dengan tugas sesuai Perpres 12/2021 Pasal 11 ayat (1) huruf a sampai p.

    Apakah hal ini diperbolehkan/sah secara aturan ?

    Mohon penjelasan. Terimakasih,

  26. 1. Ali ditetapkan dalam SK sebagai PPTK Kegiatan A.
    2. Ali juga ditetapkan dalam SK lain sebagai PPK Kegiatan A, dengan tugas sesuai Perpres 12/2021 Pasal 11 ayat (1) huruf a sampai p.

    Apakah hal ini diperbolehkan/sah secara aturan ?

    Mohon penjelasan. Terimakasih,

  27. Untuk PPTK. adakah pasal yg mengatur terkait dengan siapa saja yg harus menjadi PPTK dalam sebuah OPD, Apakah hanya Eselon III/IV? atau Gol. III pun bisa menjadi PPTK?? Mohon penjelasannya bang

  28. apakah PPTK (belum memiliki Kompetensi PBj Level 1) yang ditunjuk , dalam membantu PPK/PA menyiapkan dokumen pengadaan PBj, seperti order, kwitansi, berita acara penyerahan barang, mempunyai kewenangan untuk ikut menandatangai berkas/dokumen dimaksud. tks

    1. PPTK di ranah hukuk administrasi dalam pelaksanaan tugasnya. Jika salah, maka kena sanksi administrasi. Tapi kalau terlibat dalam perbuatan yang masuk delih ranah pidana, maka sanksi dapat bergeser ke ranah pidana. Perbuatannya seperti terima suap, gratifikasi, dan pemalsuan dokumen yang merugikan negara

  29. Apakah Kepala Dinas selaku PA/KPA dalam penunjukan PPTK boleh men-SK langsung ke eselon IV / kepala seksi ? dan ess 3 SBG apa?
    (PPTK itu eselon III atau ess IV)

    1. PPTK di ranah kegiatan/sub kegiatan. Bukan pada pekerjaan. Tidak diatur pula diregulasi kewenangan PPTK sampai bertandatangan di Laporan pekerjaan, dan BA PHO atau FHO

  30. dalam perpres 53/2023 tidak ada standarisasi honor PPK di pemerintah Daerah, sehingga PPTK memilih tidak memiliki kompetensi PPK dan tetap mendapatkan honor PPTK

  31. Mohon pencerahan pak.. dlm lingkup kelurahan bolehkah pptk merangkap sbg kpa.. hal tsb dikarenakan lurah sdg dalam pendidikan yang dibebastugaskan dr jabatannya..

    1. Tidak boleh rangkap posisi KPA dengan PPTK, karena PPTK sifatnya membantu KPA.
      Ketika Lurah berhalangan, maka posisi KPA dapat naik kembali ke PA. Sehingga Camat selaku PA yang akan bertanggung jawab pada pengelolaan keuangan di Kelurahan. Atau Plt/Plh Lurah yang ditetapkan sebagai KPA.

    1. Ketika kriteria Penetapan PPTK telah terpenuhi, maka tidak tepat jika tidak bersedia ditugaskan sebagai PPTK. Kecuali jika diperintahkan untuk melakukan penyimpangan.

  32. Ijin bertanya pak. Apakah jika ada kekosongan jabatan di eselon IV atau yg setara dengannya, bisa diangkat seorang staf penata muda (III.a) atau Penata Tk1 (III.b) untuk menjadi PPTK?

    1. Boleh PPTK fungsional, tidak struktural. Tapi harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh Kepala Daerah terlebih dahulu.

  33. Mau tanya apabila di UPTD seseorang diangkat dengan SK pptk berarti tupoksinya apakah juga harus merangkap mengerjakan tugas sebagai ktu di UPTD tersebut

    1. Perlu dibedakan peran seseorang dalam jabatan kelembagaan, jabatan di keuangan, dan jabatan di pengadaan. KTU di UPTD adalah posisi di kelembagaan. Klo PPTK di organisasi keuangan. Masing2 dijalankan sesuai penugasan di area kewenangan masing-masing..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *