Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat tidak dapat disamakan tata caranya dengan pengadaan barang/jasa pemerintah secara umum ketika situasi stabil dan tanpa ada keadaan mendesak. Sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 59 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bahwa Penanganan keadaan darurat dilakukan untuk keselamatan/perlindungan masyarakat atau warga negara Indonesia yang berada di dalam negeri dan/atau luar negeri yang pelaksanaannya tidak dapat ditunda dan harus dilakukan segera.

Keadaan darurat meliputi: a. bencana alam, bencana non-alam, dan/atau bencana sosial; b. pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; c. kerusakan sarana/ prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik; d. bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial, perkembangan situasi politik dan keamanan di luar negeri, dan/atau pemberlakuan kebijakan pemerintah asing yang memiliki dampak langsung terhadap keselamatan dan ketertiban warga negara Indonesia di luar negeri; dan/atau e. pemberian bantuan kemanusiaan kepada negara lain yang terkena bencana. Sehingga untuk atas kondisi yang cukup tidak nyaman tersebut, diperlukan langkah cepat namun tetap harus akuntabel dalam tata cara pelaksanaan pengadaannya.

Tahapan dan tata cara pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat diatur di dalam Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat. Tahapan Pengadaan Barang/Jasa dalam penanganan keadaan darurat meliputi: a. perencanaan pengadaan; b. pelaksanaan pengadaan; dan c. penyelesaian pembayaran. Beberapa ketentuan tahapan dapat dijelaskan sebagai berikut :

a. Perencanaan Pengadaan

Setelah terjadinya keadaan darurat PA/KPA/PPK melakukan perencanaan pengadaan yang meliputi :

  1. Identifikasi kebutuhan;
  2. Analisis ketersediaan sumber daya;
  3. Penetapan cara Pengadaan Barang/Jasa. 

b. Pelaksanaan Pengadaan

Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang melalui Penyedia untuk Pengadaan Barang/Jasa dalam penanganan keadaan darurat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ);
  2. Pemeriksaan bersama dan rapat persiapan;
  3. Serah terima lapangan;
  4. Penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/Surat Perintah Pengiriman (SPP);
  5. Pelaksanaan pekerjaan;
  6. Perhitungan hasil pekerjaan; dan
  7. Serah terima hasil pekerjaan.

Adapun untuk Pengadaan Barang/Jasa yang melalui Swakelola dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Mengkoordinasikan pihak lain yang akan terlibat dalam penanganan darurat;
  2. Pemeriksaan bersama dan rapat persiapan;
  3. Pelaksanaan pekerjaan; dan
  4. Serah terima hasil pekerjaan.

c. Penyelesaian Pembayaran

Penyelesaian pembayaran Pengadaan Barang/Jasa dalam penanganan keadaan darurat dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Kontrak;
  2. Pembayaran; dan
  3. Post audit.

Terlampir contoh format Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat, beserta slide sosialisasi Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018

Please follow and like us:

27 thoughts on “Contoh Dokumen PBJ dalam Penanganan Keadaan Darurat”

  1. Mohon share juga contoh file identifikasi kebutuhan dan Analisis ketersediaan sumber dayanya Pak.

  2. Apakah untuk swakelola tidak bisa dilaksanakan sendiri oleh K/L/PD dan harus melibatkan pihak lain pak ?

    1. Dapat dikelola sendiri atau akan melibatkan pihak lain merupakan pilihan, setelah melakukan kajian kemampuan sumber daya yang dimiliki. Ketika memang cukup mampu sumber daya sendiri yang dikelola dapat memproses output pengadaan, maka memungkinkan untuk swakelola yang dilaksanakan sendiri K/L/PD.

  3. Assalamu alaikum wr.wb..
    Apakah untuk penanganan darurat boleh menggunakan jasa konsultan perencanaan dan pengawasan pak? Terima kasih…

    1. Prinsipnya jika memang dibutuhkan maka silahkan saja Pak. Proses pemilihannya pun dapat menggunakan skema pengadaan untuk penanganan darurat.

      1. Makasih Pak atas infonya,,, untuk pengadaan jasa konsultanya form – form mana saja yang dapat digunakan dari contoh form yang bapak sampaikan?
        Terima kasih,

        1. Bisa dilihat dijudul filenya, atau penjelasan pembuka di setiap file.
          B : Barang, JK : Jasa Konsultasi, PK : Pekerjaan Konstruksi, JL : Jasa Lainnya

          Unapprove

      2. Terima kAsih Pak,
        Dari form – form yang bapak sampikan, form mana saja yang bisa dipakai untuk pengadaan jasa konsultanya?

        1. Bisa dilihat dijudul filenya, atau penjelasan pembuka di setiap file.
          B : Barang, JK : Jasa Konsultasi, PK : Pekerjaan Konstruksi, JL : Jasa Lainnya

  4. Apakah kontrak tanggap darurat bisa lewat tahun anggaran, Pak? Mohon penjelasannya dan peraturan pendukungnya, Pak..Thx

    1. Kejadian darurat tidak melihat waktu, sehingga bsa saja terjadi setiap saat yang tidak terencana.
      Hal yang cukup penting untuk dipastikan adalah alokasi anggaran untuk penanganan darurat tersebut. Ketika memang kebutuhannya memenuhi kriteria kedaruratan dan potensi sumber pembiayaan tersedia, maka dapat dilakukan dengan pendekatan penanganan darurat.

  5. Terima Kasih, sangat membantu
    kami tak bisa balas kebaikan saudara, semoga Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan Balasan atas kebaikan saudaraku.
    pesan: teruslah menebar ilmu, karena sesungguhnya perbuatan baik itu bukan untuk orang lain tetapi akan kembali pada diri kita.

Leave a Reply to Antony Yenas Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *