Sebagaimana diatur di dalam Lampiran 1 dan Lampiran 2 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, mengatur diantaranya bahwa Pelaksanaan Kontrak dilakukan berdasarkan dokumen Kontrak pada rancangan Kontrak yang terdapat dalam standar musang4d Dokumen Pemilihan. Secara ringkas, pelaksanaan Kontrak meliputi:

  1. Reviu Laporan Hasil Pemilihan Penyedia
  2. Penetapan SPPBJ
  3. Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak
  4. Penandatanganan Kontrak
  5. Penyerahan Lokasi Kerja dan Personel
  6. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
  7. Pemberian Uang Muka 
  8. Penyusunan Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi/Program Mutu
  9. Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak
  10. Mobilisasi
  11. Pemeriksaan Bersama
  12. Pengendalian Kontrak
  13. Inspeksi Pabrikasi (apabila diperlukan)
  14. Pembayaran Prestasi Pekerjaan 
  15. Perubahan Kontrak
  16. Penyesuaian Harga (apabila diperlukan)
  17. Keadaan Kahar
  18. Penghentian Kontrak atau Berakhirnya Kontrak
  19. Pemutusan Kontrak 
  20. Peninggalan
  21. Pemberian Kesempatan
  22. Denda dan Ganti Rugi  

Setiap tahapan ini perlu terdokumentasikan dengan baik, bukan hanya aktivitas selintas dan terlewat biasa. Tertib administrasi dokumentasi tahapan-tahapan pelaksanaan memainkan peran yang sangat penting. Melalui penerapan administrasi dokumentasi yang baik, proses dokumentasi menjadi lebih transparan dan akuntabel, sehingga memudahkan pengawasan dan evaluasi. Hal ini juga memberikan jaminan bahwa setiap sumber daya yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas, mendukung tercapainya hasil akhir pekerjaan yang optimal dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Terlampir contoh dokumen dalam lingkup pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, sebagai referensi dalam mendokumentasikan setiap tahapan-tahapan kerja. Contoh dokumen dibuat mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Di dalam regulasi tersebut, serta lebih dijelaskan di salah satu regulasi turunannya yaitu Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.

Semoga bermanfaat

Lampiran: 

Contoh Kelengkapan Dokumen Administrasi Dalam Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Dapat diklik di sini)

Please follow and like us:

7 thoughts on “Contoh Kelengkapan Dokumen Administrasi Dalam Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah”

  1. Asslamualaikum Pak fahrurazi,
    klo sharing2 ilmu begini antum bisa banyak nih pahalanya 🙂
    sampai ketemu di Semarang Pak, Barokallahu…

  2. Salam, Ijin Download Pak Fahrurrazi, sangat bermanfaat,semoga slalu diberikan kesehatan dan berkah buat keluarga. Tks

  3. Salam hormat Pak Fahrurrazi,
    Ijin mengunduh contoh dokumen administrasi PBJ
    Semoga ilmunya berkah, terimakasih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *