Padahal rancangan kontrak yang baik, merupakan ikhtiar awal terbaik bagi Pengguna Jasa / Pejabat Penandatangan Kontrak dalam menjalankan tugas pengendalian kontrak. Namun disayangkan, masih cukup dengan mudah ditemukan Pengguna Jasa / Pejabat Penandatangan Kontrak yang hanya sekedar menyalin standar rancangan kontrak yang ada di dalam Standar dan pedoman Pengadaan, tanpa terlebih dahulu melengkapi dan memberikan sentuhan ikhtiar mitigasi risiko dalam pembuatan rancangan kontrak.

Guna mencegah hal yang kerap terjadi tersebut, terlampir Rancangan Kontrak Pekerjaan Konstruksi sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, yang dikemas dengan pemberian Kode Warna, sehingga diharapkan dapat membantu Pengguna Jasa / Pejabat Penandatangan Kontrak dalam menyiapkan rancangan kontrak dan juga bagi Pokja Pemilihan / Pejabat Pengadaan dalam mereviu Rancangan Kontrak yang dibuat.

Kode warna yang digunakan adalah :

  1. Merah, wajib sudah diisi sebelum pemilihan penyedia
  2. Biru, diisi pada saat finalisasi kontrak setelah diperoleh calon penyedia
  3. Kuning, petunjuk Pengisian, jangan lupa di hapus jika sudah diisi atau dipilih
  4. Hijau, substansi mitigasi risiko / strategi kerja / hal-hal yang dapat diedit, disesuaikan, dan didiskusikan lebih lanjut.

Semoga bermanfaat.

Lampiran :

  1. Rancangan Surat Perjanjian _ PermenPUPR 14-2020 (PK-Lumsum)
  2. Rancangan Surat Perjanjian _ PermenPUPR 14-2020 (PK-HargaSatuan)
  3. Rancangan Surat Perjanjian _ PermenPUPR 14-2020 (PK-Gabungan)
  4. Rancangan SPK _ PermenPUPR 14-2020 (PK-BU-Lumsum)
  5. Rancangan SPK _ PermenPUPR 14-2020 (PK-BU-HargaSatuan)
Please follow and like us:

4 thoughts on “Rancangan Kontrak Pekerjaan Konstruksi sesuai PermenPUPR 14-2020 Dengan Kode Warna”

  1. Izin Pak
    Saya peserta Bimbingan Teknis Bagi Pejabat Pembuat Komitmen yang di selenggarakan oleh LPKN pada periode Pertama 18 s.d 30 Januari 2021,
    mohon kiranya membantu kami untuk pembuatan ;
    Surat Keputusan Pengangkatan Tim Teknis, Tim Ahli, Tim Pendukung, yang isinya memuat Tugas Dan Tanggung Jawab
    Demikian Pak, atas bantuan disampaikan terima kasih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *