Pengadaan di keadaan darurat tidak menjadi situasi yang diharapkan, karena menghadirkan keadaan yang tidak dalam pembiasaan. Sehingga diperlukan ikhtiar bertanggungjawab yang terkadang tidak lazim untuk tetap mencapai tujuan pengadaan, dengan mengoptimalkan mitigasi risiko, percepatan proses, tak melawan regulasi atas kedaruratan, didasari justifikasi yang jelas, dan selalu akuntabel dalam pendokumentasian, dengan berlandaskan prinsip dan etika pengadaan.

 

Sebagi bahan pembelajaran dan ikhtiar tertib administrasi penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat Covid-19, terlampir Materi Bimbingan Teknis, Contoh Dokumen Kerja, Dan Kumpulan Peraturan terkait Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat Covid-19, dengan isi sebagai berikut :


Folder 1 : Materi Bimbingan Teknis

Dengan isi :

  1. PBJ Dalam Penanganan Keadaan Darurat Covid-19 
  2. PBJ Dalam Keadaan Darurat Covid-19 

Folder 2 : Contoh Dokumen Kerja

Dengan isi :

  1. DC-01. Kertas Kerja Perencanaan Pengadaan Darurat
  2. DC-02. Penetapan Daftar Barang Jasa Kebutuhan Darurat
  3. DC-03. SK Pengangkatan PPK
  4. DC-04. SK Pengangkatan Tim Teknis
  5. DC-05. Pakta Integritas
  6. DC-06. Surat Perintah Kepada PPK
  7. DC-07. Kertas Kerja Pemilihan Penyedia oleh PPK
  8. DC-08. Surat Pesanan _ Pengadaan Barang Penanganan Darurat
  9. DC-09. SPPBJ _ Penanganan Darurat (PK-JL-JK)
  10. DC-10. BA Pemeriksaan Bersama _ Penanganan Darurat (PK-JL-JK)
  11. DC-11. Rapat Persiapan _ Penanganan Darurat (PK-JL-JK)
  12. DC-12. Surat Penyerahan Lokasi _ Penanganan Darurat (PK-JL-JK)
  13. DC-13. SPMK _ Penanganan Darurat (PK-JL-JK)
  14. DC-14. BA Perhitungan Bersama _ Penanganan Darurat (B-PK-JL-JK)
  15. DC-15. BA Serah Terima _ Penanganan Darurat (B-PK-JL-JK)
  16. DC-16. Penyampaian Bukti Kewajaran Harga Dari Penyedia
  17. DC-17. Kontrak _ Penanganan Darurat (PK-JL-JK)
  18. DC-18. Laporan Pelaksanaan Dari PPK (Penyedia)
  19. DC-19. Permohonan Audit Ke APIP Dari PPK
  20. DC-20. Kertas Kerja Pemilihan Pemilihan Pelaksana Swakelola oleh PPK
  21. DC-21. Surat Penawaran Pelaksanaan Pengadaan Darurat Secara Swakelola
  22. DC-22. BA Pemeriksaan Bersama _ Penanganan Darurat Secara Swakelola
  23. DC-23. Rancangan Kontrak Swakelola (Bila diperlukan)
  24. DC-24. BA Serah Terima _ Penanganan Darurat Secara Swakelola
  25. DC-25. Laporan Pelaksanaan Dari PPK (Swakelola)
  26. DC-26. Kertas Kerja Reviu Pengadaan Penanganan Darurat (APIP-PA-KPA-PPK)

Folder 3 : Kumpulan Peraturan

Dengan isi :

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana
  2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijaikan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Dan Pengelolaan Bantuan Bencana
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
  6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu
  8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
  9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
  10. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2o19 (Covid-19)
  11. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2o19 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional
  12. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang Dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
  13. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Lingkungan Pemerintah Daerah
  15. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
  16. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
  17. Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Lingkungan Pemerintah Daerah
  18. Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
  19. Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Republik Indonesia Nomor 9.A Tahun 2020 Tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona Di Indonesia
  20. Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Republik Indonesia Nomor 13.A Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona Di Indonesia
  21. Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
  22. Surat Edaran Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia Nomor SE-5/K/D2/2020 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Reviu Atas Refocussing Kegiatan Dan Realokasi Anggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
  23. Surat Edaran Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia Nomor SE-6/K/D2/2020 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Reviu Oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah Atas Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
  24. Surat Edaran Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020  Tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Terkait Dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Terlampir : Materi Bimbingan Teknis, Contoh Dokumen Kerja Dan Kumpulan Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat Covid-19

Please follow and like us:

32 thoughts on “Materi Bimbingan Teknis, Contoh Dokumen Kerja dan Kumpulan Peraturan Terkait Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat Covid-19”

  1. Terima kasih, ini sangat membantu…mohon dijelaskan pa, tanggal penandatangan kontrak apakah setelah semua pekerjaan selesai atau setelah terbit sppbj, kemudian utk. Konstruksi apakah ttp pakai jaminan pelaksanaan dan jaminan pemeliharaan., terima kasih

    1. Untuk PBJ Penanganan darurat, kontrak dibuat sebagai bagian penyelesaian pembayaran, setelah pelaksanaan dan serah terima selesai dilakukan… Terkait Jaminan pelaksanaan dan jaminan pembayaran, tidak diatur untuk PBJ penanganan Darurat.

  2. terima kasih banyak kang, dokumen nya banyak Membantu kami. sy PPK di KPU Kabupaten Lombok Utara, baru pertama kali ini instansi kami melakukan pekerjaan swakelola dengan BLUD puskesmas untuk pemeriksaan rapid test terhadap penyelenggara pemilu kami di tingkat TPS, desa, Kecamatan dan staf Kabupaten. dokumen nya menjadi panduan kami untuk melakukan administrasi

  3. satu pertanyaan lg pak, kami di KPU Kabupaten melakukan swakelola rapid test dengan BLUD puskesmas.
    lalu bentuk perikatan yang kami lakukan dengan BLUD Puskesmas tersebut apakah terbatas pada jasa rapid atau termasuk alatnya?
    apakah bisa kami dlm swakelola ini perikatan dengan pihak ketiga untuk barang, dan perikatan dengan BLUD PUSKESMAS untuk jasanya?

    1. Itu semua bisa jadi pilihan Pak. Silahkan disepakati dengan pihak Puskesmas yang akan Bapak aja bermitra. Jika memang Puskesmas sudah memiliki tarif sendiri dalam layanan Rapid test nya, maka bisa mengacu ke tarif tersebut.

  4. Apakah untuk Pengadaan Langsung sudah diwajibkan menggunakan Aplikasi SiKap, jika memang diwajibkan apakah payung hukumnya pak. terimakasih atas bantuannya wassalam

    1. Proses pelaksanaan Pengadaan Langsung dapat dilakukan melalui: a. sistem pengadaan langsung secara elektronik; atau
      b. secara manual dan dicatatkan dalam sistem pengadaan secara elektronik.
      Tapi tentunya jika sistem sudah tersedia dan proses pengadaan dinilai lebih tertib jika dilakukan secara elektronik, sebaiknya dilakukan secara elektronik.

  5. apa rekomendasi yang bisa diberikan kepada PPK jika dalam hasil reviu ditemukan selisih kurang antara analisa kebutuhan yng disampaikan oleh KPA dengan Nota Pesanan PPK kepada penyedia

    1. PPK bekerja sesuai penugasan PA/KPA. Jika ternyata yang dilaksanakan oleh PPK tidak sesuai dengan penugasan, maka PA/KPA dapat melakukan revisi atau pemilihan kembali untuk kebutuhan yang kurang.

  6. Apakah kriteria dan pnjelasannya “penyedia lain yang dianggap mampu”? Dan apakah dalam pengadaan pada kondisi covid19 penyedia harus yg wajib punya izin , SIUP, TDP dsb..?

    1. Ada beberap pendekatan memilih penyedia dalam pengadaan penanganan darurat, antara lain : 1) Penyedia terdekat yang sedang melaksanakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa sejenis; 2) Pelaku Usaha lain (diutamakan Pelaku Usaha setempat) yang dinilai mampu dan memenuhi kualifikasi untuk melaksanakan pekerjaan yang dibutuhkan dalam penanganan keadaan darurat; 3) Pernah menyediakan barang/jasa sejenis di Instansi Pemerintah; dan 4) Penyedia dalam Katalog Elektronik.
      Untuk kriteria dengan pertimbangan yang dinilai mampu dan memenuhi kualifikasi untuk melaksanakan pekerjaan yang dibutuhkan dalam penanganan keadaan darurat, lebih kepada adanya data awal yang telah dimiliki oleh PPK, misal PPK telah mengetahui kualifikasi dan kinerja penyedia dari pengadaan-pengadaan sebelumnya yang pernah dilakukan.

  7. Pihak yang dapat dilibatkan dalam kegiatan Swakelola antara lain:
    a. Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain;
    b. lembaga nonpemerintah;
    c. organisasi kemasyarakatan;
    d. pemerintahan negara lain atau organisasi/lembaga internasional;
    e. masyarakat; dan/atau
    f. Pelaku Usaha.
    bagaimana yg dimaksudkan swakelola dengan pelaku usaha (f) apakah tidak bertentangan dengan perlem 8 yg mengatur tipe swakelola.. mohon pencerahan kepada kami

    1. Pelibatan pelaku usaha dalam kelompok metode swakelola pengadaan penanganan darurat lebih bersifat dukungan dalam pelaksanaan swakelola yang dilaksanakan oleh PA/KPA dan PPK. Misal ada kegiatan pemeriksaan Rapid Test secara swakelola oleh dinas, di dalamnya melibatkan penyedia untuk kebutuhan peralatan/perlengkapannya.

Leave a Reply to admin Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *